Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mnegatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Ari megatakan, Jokowi meneken Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Adapun Ketua KPK sementara saat ini yakni Nawawi Pomolango. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.