Jakarta – Kamar Dagang dan Industri meminta kepada pemerintah untuk serius dalam membenahi industri garam nasional. Apalagi di tahun 2024, pemerintah bakal melakukan larangan terhadap impor garam dimana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.
Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso menilai larangan impor garam ini harus diikuti dengan langkah kongkret pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi dan jaminan pasar. Dimana, selama ini upaya pembangunan pergaraman nasional selalu terkendala dari ketidakpastian serapan pasar dan ketergantungan impor.
“Dalam memberlakukan larangan impor tersebut, Pemerintah harus bisa memfasilitasi pengembangan pabrik pengolahan untuk dapat mengolah hasil garam rakyat yang sesuai dengan kriteria industri”, katanya melalui keterangan tertulis.
Bambang menambahkan, dengan melihat data serta kondisi di industri pergaraman nasional yang ada dilapangan. Maka seharusnya, pemerintah punya kebijakan yang langsung menyasar dalam membantu para petambak garam yang ada di daerah meningkatkan produksi garamnya masing-masing. Dan sangat disayangkan, perusahaan BUMN yaitu PT Garam di tahun ini hanya menargetkan produksi garam hingga 225 ribu ton saja.
“Perlu adanya kebijakan yang tepat, untuk dapat menyelamatkan dan membenahi industri garam nasional. Selain itu kolaborasi dan sinergi antara BUMN dengan petambak sangat penting dilakukan”, tambahnya.
Dirinya pun merespon positif upaya dari pemerintah dalam mendorong pengembangan pengolahan garam secara nasional dengan diwujudkan melalui 8 pabrik yang telah dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Upaya seperti ini harus didorong lebih agresif lagi sehingga garam dari tambak rakyat bisa memenuhi kriteria bahan baku garam yang diperlukan industri.
“KKP telah membangun sembilan pabrik pemurnian garam, meliputi 8 pabrik dengan kapasitas pengolahan 6.500 ton per unit dan 1 pabrik dengan kapasitas 10.000 ton”, tutupnya.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kebutuhan garam nasional sekitar 4,5 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, industri chlor alkali plant (CAP) menjadi pengguna garam tertinggi, yakni di kisaran 2,2 juta-2,3 juta ton per tahun, garam untuk konsumsi di kisaran 1,5 juta ton per tahun, aneka pangan sekitar 500.000-700.000 ton.
Sedangkan, produksi garam lokal masih belum konsisten dan kurang optimal. Produksi tertinggi dalam kurun 10 tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton.
Apalagi saat ini, banyak sektor industri yang kegiatan komersialnya sangat bergantung pada garam, seperti industri khlor alkali, industri aneka pangan, industri farmasi dan kosmetik, industri water treatment, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri sabun dan deterjen, pertambangan, industri pengasinan ikan, hingga peternakan dan perkebunan.
Waktu yang hanya tersisa sekitar sebulan di tahun 2023, harus bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas dan terukur untuk memastikan bahwa tahun depan cukup tersedia pasokan garam saat larangan impor garam diberlakukan.