Jakarta – Beredar sebuah surat berisi imbauan kepada organisasi, perangkat desa dan kades di seluruh Indonesia untuk mengikuti aksi bersama menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014.
Surat yang ditandatangani oleh sejumlah Ketua organisasi desa seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPN PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) itu dikeluarkan di Jakarta pada Senin, 20 November 2023.
Surat tersebut mengajak seluruh organisasi desa, perangkat desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD), dan kades seluruh Indonesia untuk melaksanakan aksi bersama di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis, 23 November 2023 sejak pagi hari dan siap-siap lanjut hingga Jumat, 24 November 2023. Aksi ini mengklaim bakal diikuti 100 ribu Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyararat Desa se-Indonesia.
Dalam surat tersebut mengatakan, mereka mengingatkan janji DPR RI menyelesaikan Revisi UU Desa sebelum berakhirnya masa sidang penutupan 2023 atau sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Pengesahan revisi UU Desa yang menjadi Hak Inisiatif DPR RI secara otomatis akan berdampak pada Percepatan Revisi Peraturan Pemerintah(PP) no 11 tahun 2019 yang mengatur tentang penghasilan tetap yang diberikan kepada kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya yang selama ini juga menjadi aspirasi dan diperjuangkan. Secara prinsip Pemerintah setuju usulan Kades, BPD dan perangkat desa menunggu revisi UU Desa disahkan oleh DPR RI.
Tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada kejelasan dari DPR RI untuk menyelesaikan revisi UU Desa di masa sidang Tahun 2023. Tujuh Organisasi Desa Nasional menilai DPR RI tidak memiliki keseriusan untuk mempercepat sebagaimana aspirasi desa dalam menyelesaikan Revisi UU Desa. DPR RI seakan hanya membangun janji politik menjelang pemilu 2024 untuk merebut simpati kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan masyarakat.
Setelah 5 bulan disahkannya usul inisiatif melalui paripurna DPR RI tanggal 11 Juli 2023 sebagai hak inisiatif DPR RI, belum terlihat ada tindaklanjut dari DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa, sedangkan pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR RI pada tanggal 18 September 2023. (nomor R-45/Pres/09/2023).
Mereka mengeluh, Presiden Jokowi menyampaikan siap untuk segera merevisi UU Desa, namun permintaan untuk pembahasan bersama dari DPR RI belum ada sampai saat ini. Kesempatan tersisa satu di masa sidang penutup 2023 DPR RI yaitu tanggal 5-6 Desember 2023 untuk pengesahan Revisi UU No 6 tentang Desa dapat disahkan oleh DPR RI. Jika tanggal tersebut tidak disahkan maka peluang pengesahan Revisi UU Desa hanya akan bisa dilakukan setelah Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, kesepakatan Pimpinan 7 Organisasi yaitu DPP APDESI, DPN PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, PABPDSI, DPP PPDI , dan Parade Nusantara, sepakat untuk melakukan Aksi Bersama Desa Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi UU NO 6 TAHUN 2014” demikian bunyi sebagian isi surat tersebut.