Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI di Istana Negara hari ini, Rabu (22/11).
Sebelumnya, Agus Subiyanto telah disahkan sebagai Panglima TNI dalam rapat paripurna DPR RI.
“Rencananya besok pagi, Bapak Presiden dijadwalkan akan melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Ari juga membenarkan rencana Jokowi pergi ke luar kota seusai pelantikan. Jokowi dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah, termasuk Papua.
“Ya ada rencana kunker ke beberapa daerah,” ujarnya.
Pengesahan Jenderal Agus Subiyanto jadi Panglima TNI oleh DPR RI dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, hari ini. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan pun berharap pelantikan Jenderal Agus sebagai Panglima TNI dapat semakin membut kinerja prajurit semakin lebih profesional, khususnya saat membantu pengamanan Pemilu 2024.
“Jadi kami meminta dan mengharapkan serta mengimbau, kita menjalankan pemilu ini sebagai pesta, namanya pesta itu pesta demokrasi ya harusnya berjalan damai dan gembira,” papar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Jenderal Agus pun menegaskan akan mengawal prajuritnya secara ketat agar tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan ada ancaman atau sanksi bagi prajurit jika berpolitik praktis, sesuai amanat UU No 30 tahun 2004 tentang TNI.
“Kita akan membuat posko pengaduan di mana kalau masyarakat melihat TNI tidak netral bisa diadukan ke posko tersebut. Kemudian seluruh prajurit sudah kami berikan buku saku khususnya di angkatan darat,” kata Jenderal Agus.
Buku saku ini sengaja dibuat demi memastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Jenderal Agus juga telah memerintahkan setiap komandan satuan untuk melakukan penyuluhan kepada jajarannya terkait netralitas prajurit.
“Buku saku yang bisa dimuat di dalam saku. Sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU,” urainya.
“Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang saya sudah sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” pungkas Jenderal Agus.