Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas tindak lanjut permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28P/HUM/2023 soal masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia heran lantaran tidak ada satu pun komisioner KPU yang mewakili rapat tersebut.
“Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP. Tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir. Jadi kami baru menerima surat terimanya hari minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri,” kata Doli saat membuka rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
“Saya nggak tahu ya gimana tata cara pengelolaan kantor bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya nggak ada di dalam negeri,” sambungnya.
Doli menyebut para anggota Komisi II DPR telah hadir. Dia menyinggung rencana pelaporan soal absennya KPU dalam rapat itu ke DKPP.
“Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil ya terpaksa harus ada yang datang satu pun. Saya nggak tau ini harus dilaporkan apa gimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penanggung jawabnya ya kan,” tutur dia.
Waketum Golkar itu mengklaim pihaknya selalu memprioritaskan permohonan KPU dan Bawaslu jika terkait dengan konsultasi peraturan. Dia pun mempertanyakan kepada DKPP apakah KPU bisa diperiksa terkait pelanggaran etik jika tidak ada satu pun anggota dinas di dalam negeri.
“Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya nggak? Masa kantor ditinggal semuanya pergi se-sekjen sekjennya pergi semua,” ujar Doli.