Jakarta – Pantun yang dilontarkan Mahfud MD seusai acara pengundian nomor urut capres berbuntut panjang. Calon wakil presiden nomor urut tiga itu dilaporkan oleh Maydika Ramadani dengan tuduhan melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.
Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI. Peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, tetapi yang dilakukan Mahfud dianggap tidak menyalahi ketentuan.
“Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kamapnye itu dilakukan setelah masa sosialisasi,” kata Maydika.
Tama S. Langkun, Juru Bicara TPN Ganjar – Mahfud, langsung membantah adanya pelanggaran. Menurutnya, ucapan Mahfud hanya bentuk perkenalan karena baru mendapat nomor urut. Bukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan. Ia berharap Bawaslu bisa melihat suatu kejadian berdasar konteks peristiwanya.
Sebagai catatan, Mahfud berpantun seusai pengumuman nomor urut. Ia berkata, “Hukum yang tegak itu harapan kita. Sejahtera merata bersama. Ganjar – Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga”.
Sama halnya dengan Mahfud, Muhaimin Iskandar juga dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD) karena alasan yang sama, yakni mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor urut 1 lewat pantun.
Berikut pantun yang disampaikan Muhaimin di hari pengundian nomor urut di KPU pada 14 November lalu.
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu
Perwakilan APD Rahmansyah menganggap Muhaimin seharusnya tidak mengutarakan hal tersebut. Sebab, melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku sudah membicarakan hal ini dengan jajarannya yang mendengar langsung.
“Ya kan (kejadiannya) di depan kami. Di depan mata jelas. Di depan KPU yang punya Peraturan No. 15 tahun 2023,” kata Bagja.
Namun demikian ia belum bisa memutuskan apakah memang terjadi pelanggaran seperti yang dituduhkan atau bukan. Semua masih perlu didalami.