Jakarta – Artis Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Tak hanya pasal penganiayaan, polisi juga menjerat Leon dengan pasal penghinaan institusi
mengatakan Leon Dozan juga diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Dia mengatakan penghinaan itu diucapkan dengan lantang oleh Leon.
“Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Susatyo mengatakan Leon Dozan dijerat Pasal 207 KUHP. Pasal itu berisi ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi,” ucapnya. Selain itu, Leon dijerat Pasal 351 KUHP dalam kasus penganiayaan.
Sebelumnya, Leon Dozan, anak dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata tengah menjadi perbincangan publik karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri yaitu Rinoa Aurora Senduk.
Dugaan itu muncul setelah viral di media sosial sebuah video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan Leon tengah memiting Aurora dari belakang. Leon juga berkata kasar sambil menghina institusi Polri.
“Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Nggak apa-apa, aku nggak takut. Polisi anj***, Polisi ngen***,” ujar Leon pada kekasihnya dalam video yang viral di media sosial.