Jakarta – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang, berkaitan dengan kasus Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, tersangka pemberi suap kepada BPK.
“Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari anggota VI BPK RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/11).
KPK, kata Ali, menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, hingga bukti elektronik saat penggeledahan dilakukan pada Rabu (15/11).
“Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,” ucap Ali.
Ali menuturkan, penyitaan dan analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota BPK. Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode ‘titipan’.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet pada Minggu (12/11). KPK lalu menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Enam tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Sementara itu, tiga tersangka penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).