Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023.
“Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Hasyim menyampaikan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
KPU sendiri telah menerima pendaftaran tiga pasang bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.