Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu tepat menggambarkan nasib Anwar Usman. Setelah dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi dan dilarang menangani gugatan pemilu, paman Gibran Rakabuming ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI.
Pihak pelapor Anwar adalah Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang datang ke kantor lembaga negara di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, itu. Laporan terhadap adik ipar Jokowi itu terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dengan pelayanan publik.
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menyampaikan dua poin yang dilaporkan ke Ombudsman. Pertama, Perekat Nusantara dan TPDI tidak menemukan pembentukan Majelis Kehormatan Banding. Tidak adanya media untuk banding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap merugikan publik. Mereka menganggap hal itu merupakan kelalaian Anwar Usman dengan tujuan menutup hak masyarakat.
“Kami melaporkan Anwar Usman yang merupakan penyelenggara negara dan mantan Ketua MK karena ketika masih menjabat Ketua MK kami menemukan dalam proses persidangan MKMK kemarin tidak ada mekanisme untuk banding dan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding untuk mengantisipasi kemungkinan putusan MKMK dibanding oleh pihak yang dirugikan,” ujar Petrus di Kantor Ombudsman, , Kamis (9/11/2023).
Ia menganggap ini kelalaian Anwar Usman untuk menutupi, mengurangi, menghambat hak masyarakat, termasuk kami yang melapor untuk melakukan upaya (hukum), termasuk dia sendiri jadi senjata makan tuan. “Dia ngomong di berbagai media dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa ngomong di media karena dia sendiri tidak bisa banding,” sambungnya.
Selain itu, Perekat Nusantara dan TPDI mengkritik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang statusnya adalah peraturan perundang-undangan, tetapi tidak diundangkan melalui lembaran negara atau berita negara. Mereka menilai kalau tidak diundangkan, peraturan itu hanya mengikat ke dalam dan tidak bisa mengikat ke masyarakat.