Jakarta – Politikus PDIP Ronny Talapessy mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK.
Ronny menuturkan, dirinya sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan MKMK yang disebutnya sangat menjawab kegelisahan publik terhadap terganggunya independensi MK serta tercederainya marwah MK.
“Keputusan pemberhentian Prof Anwar Usman sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan adalah keputusan yang cukup adil. Majelis ternyata memang melihat ada pelanggaran berat terhadap kode etik berupa konfilk kepentingan yang dilakukan Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ronny.
Menurutnya, kesimpulan MKMK menemukan Anwar Usman selaku hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres sehingga melanggar prinsip independensi.
“Putusan ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sekaligus catatan hitam dalam sejarah kita sebagai sebuah bangsa. Dalam konteks pilpres, bangsa ini juga mencatat bahwa ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan menciderai demokrasi,” ujarnya.
Meskipun putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah final dan mengikat, namun Ronny menilai publik menyaksikan dan mengetahui dari hasil sidang MKMK, bahwa putusan tersebut tidak memiliki legitimasi moral etis.
“Apa yang dilakukan oleh Prof Anwar Usman adalah noktah hitam sejarah hukum dan demokrasi kita yang terpaksa kita wariskan kepada generasi penerus,” imbuhnya.