Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan pimpinan baru hari ini, Kamis (9/11) pukul 09.00 WIB. Wakil Ketua MK Saldi Isra akan memimpin jalannya pemilihan tersebut.
Lalu bagaimana tata cara pemilihan Ketua MK sesuai aturan?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengatakan pemilihan Ketua MK berdasarkan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK.
Heru menjelaskan, pemilihan pimpinan MK tersebut akan diawali dengan musyawarah mufakat.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ucapnya.
Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.
Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan. Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan. Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.
Saat itu, ia bersaing tiga putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing empat, karena seorang hakim abstain. Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.