Jakarta – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat bicara terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Sahroni menegaskan, tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, seharusnya MKMK juga memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.
“Ironis memang, harusnya MKMK sekalian berhentikan sebagai hakim MK,” kata Sahroni dalam keterangannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini kemudian mencontohkan bila di masa depan ada kasus konsitusi dan yang bertugas jadi hakim adalah Anwar Usman, nantinya putusan MK akan berpotensi tidak dipercaya.
“Bisa menimbulkan keributan-keributan baru yang berakibat jatuhnya kredibilitas lembaga MK,” ujarnya.
Bendahara NasDem ini mengaku jarang melihat pejabat di Indonesia yang mengundurkan diri bila kinerjanya dinilai buruk. Menurutnya, pejabat tersebut biasanya harus dipecat dahulu, baru mengundurkan diri.
“Jadi ya saya nggak aneh kalau Anwar Usman tidak mau mundur, walau satu negara sudah tahu betapa dia tidak berintegritas, berdasarkan vonis dari MKMK,” tegasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat saat memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Ketua MK kepada Anwar Usman berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly.