Jakarta – Sekretaris Jenderal Mahkamah Kontitusi (MK) Heru Setiawan mengatakan pihaknya akan menggelar pemilihan pimpinan baru hari ini, Kamis (9/11).
Pemilihan ini menyusul dicopotnya hakim konstitusi Anwar Usman dari kursi ketua berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu.
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru dalam jumpa pers, Rabu (8/11).
Heru menjelaskan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ucap Heru.
Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.
Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan. Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan. Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.
Saat itu, ia bersaing tiga putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing empat, karena seorang hakim abstain. Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.