Jakarta – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali disebut dalam sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran uang terkait kasus BTS ini ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebutkan rincian aliran uang terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Dia mengatakan uang itu mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 40 M tersebut.
“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.
“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.
Hakim mengatakan ada juga aliran duit terkait BTS yang mengalir ke Komisi I DPR RI. Hakim Fahzal mengatakan uang itu sebesar Rp 70 miliar yang diserahkan ke Nistra Yohan untuk menghentikan kasus BTS. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku tak tahu soal duit itu dan meminta ucapan saksi tak menjadi fitnah.
“Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara.