Jakarta – Johnny Gerard Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga pernah menjabat Sekjen Partai Nasdem divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bantuan sosial.
Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
Plate langsung memutuskan banding. “Banding, Yang Mulia,” kata pengacara Plate.