Jakarta – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres dan diberhentikan dari Ketua MK.
“Oh ya, sudah diputuskan, jadi saya menghormati keputusan MKMK,” ujar Ganjar di Jakarta Timur, Rabu (8/11).
Ganjar menuturkan masyarakat berhak menilai tentang yang tengah berproses di MK. Adapun mengenai pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar enggan untuk berkomentar.
Lebih jauh Ganjar berharap, demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik ke depannya.
“Ya saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan, ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana,” tegas Ganjar.
“Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” lanjutnya.
Sebelumnya, gelombang suara agar Anwar Usman mundur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan banyak pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding.
Sudding memberikan tanggapan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dia meminta agar Anwar Usman juga mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
“Sebagai hakim yang dicabut sebagian kewenangannya oleh MKMK, maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri atau lembaga pengusulnya dapat menarik yang bersangkutan sebagai hakim MK,” kata Sudding, Rabu (8/11).
Sudding menilai jika integritas dan profesionalisme Anwar Usman telah ternodai. Maka, dia mengatakan kepercayaan publik akan semakin menurun jika Anwar Usman masih di MK.
“Secara moral sikap kenegarawanan, integritas, dan profesionalismenya sudah tercederai dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK,” paparnya.