Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lantaran masih proses pengumpulan alat bukti.
Tidak hanya SYL, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta juga menjalani perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan di rutan KPK.
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri, Jumat (3/11).
Adapun penahanan tersangka SYL dan Direktur Kementan M Hatta (MH) ditahan sampai 11 Desember 2023. Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) ditahan sampai 9 Desember 2023.
“Tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.