Jakarta – Politikus senior PKS Mardani Ali Sera membuka opsi adanya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
Hal tersebut disampaikan Mardani lantaran Jokowi berkali-kali kerap campur tangan dalam urusan Pilpres, apalagi putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka ikut dalam kontestasi tersebut.
“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jokowi disebut mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden atau cawapres pendamping Prabowo Subianto. Selain itu, Jokowi diketahui memberikan rekomendasi strategis untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
Mardani mengatakan opsi pemakzulan itu terbuka lantaran cawe-cawe Jokowi menabrak banyak peraturan. Hal itu, menurut dia, berbaya bagi proses demokrasi.
“Cawe-cawe-nya berbahaya sekali. Menabrak banyak hal,” kata Mardani.
Cawe-cawe Jokowi, lanjut Mardani, perlu menjadi perhatian bersama lantaran itu merupakan indikasi ketidaknetralan Presiden dalam Pilpres 2024.
“Cawe-cawe yang berlebihan ini bisa membuat banyak hal menjadi tidak jurdil, padahal syaratnya jurdil,” kata Mardani.
Sebelumnya, ramai mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut bermuatan politik dan syarat dengan konflik kepentingan.
Putusan MK tersebut dinilai telah mencederai konstitusi. Apalagi, tidak semua majelis sepemikiran dalam pertimbangannya. Terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK, Saldi Isra, yang merasa heran dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu singkat.
MK diyakini telah mempermainkan harapan rakyat. Sebab, putusan gugatan serupa yang digelar pagi dinilai mendengarkan aspirasi rakyat, namun, berbeda di sore hari.
Julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga pun muncul di publik karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Publik meyakini maksud dalam putusan tersebut adalah untuk menjadikan putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.