Jakarta – PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Mensesneg, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menjelaskan bahwa tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dalam pengosongan Hotel Sultan.
“Karena dalam hukum tidak boleh orang main hakim sendiri, main hakim sendiri berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya republik ini, tidak pernah ada, bahkan sebelumnya juga sama, tidak pernah kita mengalami hal seperti itu,” kata Amir.
Amir mengatakan pihaknya juga meminta ganti rugi dalam gugatan perdata tersebut. Dia mengatakan permintaan ganti rugi itu dilakukan atas kerugian yang diterima PT Indobuildco buntut sengketa lahan Hotel Sultan.
“Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya,” ujarnya.
Dia mengatakan PT Indobuildco berhak melakukan gugatan atas pengosongan Hotel Sultan. Menurutnya, proses pengosongan hotel harus melibatkan peran pengadilan.
“Kemarin kami membuka akses pintu dan sebagainya karena itu di dalam halaman kami, bukan di luar halaman kami, orang datang ke halaman kami pasang segala kendala kesulitan untuk akses di dalam satu kompleks usaha kami, usaha klien kami dengan ribuan karyawan bisa dibayangkan keresahan seperti apa kira-kira yang akan dihadapi kalau cara-cara main hakim sendiri ini dibiarkan berlarut-larut,” tuturnya.
Dia berharap semua pihak menahan diri hingga ada putusan dari pengadilan. Menurutnya, tak perlu ada tindakan yang menimbulkan kegaduhan terkait polemik Hotel Sultan.
“Harapan kami setiap para pihak menyadari bahwa langkah ini tidak bermartabat dan di pengadilan perdata itu selalu ada kesempatan, yang namanya mediasi, berbicara, mencari titik temu itu ada, tapi janganlah para pihak itu berkreativitas daripada aturan hukum yang berlaku,” kata Amir.
“Hanya pengadilan ya jadi para pihak dalam hal ini tidak boleh dengan caranya sendiri,” imbuhnya.
Dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), penggugat dalam perkara ini ialah PT Indobuildco. Sementara tergugatnya ialah:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.