Jakarta – PT Indobuildco melaporkan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke polisi hari ini, Jumat (27/10) karena pembangunan portal yang menghalangi akses masuk Hotel Sultan.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut, akhirnya melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk yang terhubung langsung ke jalan Jenderal Sudirman.
Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Yosef Benediktus Badoeda, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada PPKGBK atas terganggunya aktivitas keluar masuk hotel karena portal dibangun pada 24 Oktober 2023.
Besok pihak hotel, kami, akan segera membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengeklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26 dan HGB 27 milik PT Indobuildco,” kata Yosef saat konferensi pers, Kamis (26/10).
Secara rinci, kasus yang akan dilaporkan Yosef di antaranya karena pihak PPKGBK dan Setneg memasuki pekarangan orang dan memasang portal di depan Hotel Sultan. Padahal, obyek ini masih sengketa di pengadilan. Mereka juga keberatan terhadap pemasangan spanduk penyitaan aset Hotel Sultan yang dilakukan kedua lembaga.
Yosef mengklaim portal tersebut mengganggu bisnis Hotel Sultan. Dalam surat teguran yang diteken kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva, pihak perusahaan meminta PPKGBK menghormati hukum yang masih berjalan.
Pasalnya, gugatan sengketa lahan Hotel Sultan yang dilayangkan Indobuildco dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah. Sidang tersebut juga ditunda hingga Senin, 30 Oktober 2023.
“Kita diminta untuk tidak melakukan apa pun sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini. Itu para pihak semua diminta untuk tidak melakukan apa pun sampai putusan ini inkrah,” tegas Yosef.
Selain itu, lanjut Yosef, pihak kuasa hukum PT Indobuildco juga memperingati PPKGBK untuk dalam jangka waktu 1×24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun.
“Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuknya hotel, baik tamu maupun karyawan dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut,” lanjut dia.
Yosef menegaskan pihak Indobuildco sedang mengajukan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 selama 30 tahun, atas kepemilikan tanah di Blok 15 kawasan GBK sekitar 12 hektar, di mana Hotel Sultan masih berdiri.