TANGERANG (Limapagi.id): Pemerintah Kota Tangerang menetapkan status darurat bencana hingga 2 November 2023 imbas dari terbakarnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
“Status darurat bencana sejak Sabtu, 21 Oktober, sampai 2 November atau sampai kondisinya normal,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah, Selasa (24/10/2023).
Dampak asap yang ditimbulkan dari kebakaran TPA Raws Kucing itu sempat mengganggu penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
Warga juga mengeluh karena mata perih dan sesak napas akibat paparan asap sejak lima hari lalu.
Status darurat bencana di kawasan sekitar TPA Rawa Kucing seluas 10,1 hektar ini berlangsung kurang lebih 11 hari, dan bisa diperpanjang sampai api betul-betul dapat dipadamkan.
TPA Rawa Kucing terletak di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sejak dibuka 2015.lalu, TPA Rawa Kucing tidak hanya sebagai tempat penampungan sampah.
Di tempat itu juga ada dimanfaatkan untuk lapangan sepak bola, taman, dan tempat edukasi warga.
Kebakaran TPA Rawa Kucing sudah terjadi sejak Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga setempat dan saksi mata mengatakan, mulanya ada api berukuran kecil yang muncul di tumpukan sampah sekitar pukul 14.00 WIB.
Progres pemadaman sejauh ini masih di angka 60 persen.
“Untuk padam, kami prediksi kurang lebih 3-5 hari ke depan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono.
Selain puluhan mobil pemadam, BPBD juga mengerahkan satu helikopter untuk melakukan water bombing atau pemadaman dari udara. n