Jakarta – Bakal calon wakil presiden sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dilantik hari ini, Selasa (24/10).
Adapun hari ini Ketua MK Anwar Usaman akan melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK untuk menangani banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Mahfud menilai tokoh-tokoh tersebut sebagai sosok berintegritas.
“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk, yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam,” kata Mahfud dikutip dari akun X (dulu Twitter) nya, Selasa (24/10).
Mahfud juga mengucapkan selamat kepada tiga tokoh tersebut yang masuk menjadi anggota MKMK untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi itu.
“Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (24/10).
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, pelantikan akan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.
“MK telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Fajar Laksono.
Fajar menjelaskan, seluruh hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK akan hadir dalam acara tersebut. Adapun tiga anggota MKMK yang akan dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
“Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK, yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK, dengan Fajar Laksono sebagai Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan,” ucapnya.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” tuturnya.