Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (24/10).
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, pelantikan akan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.
“MK telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Fajar Laksono.
Fajar menjelaskan, seluruh hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK akan hadir dalam acara tersebut. Adapun tiga anggota MKMK yang akan dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
“Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK, yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK, dengan Fajar Laksono sebagai Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan,” ucapnya.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah membentuk MKMK sebagai upaya untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Enny mengatakan jika saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.