Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (24/10).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, kasus Firli sebelumnya telah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap sudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri, Selasa (24/10).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pukul 21.40 WIB.
Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Jumat (20/10). Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran ada kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, sebanyak 45 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.