Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun anggota-anggotanya nanti ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK ini dibentuk lantaran banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Enny mengatakan pembentukan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan nantinya MKMK akan bertugas memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini,” jelasnya.
Enny menyebut, saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah membuat laporan terkait dugaan etik hakim MK. Di antaranya yang dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.
Selanjutnya ada dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10). Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Di sisi lain, muncul laporan juga terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).