Jakarta – Pekan lalu, Gibran Rakabuming Raka berkelit. Saat ditanya media apakah Gibran juga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Gibran menantang agar jurnalis mencari ke kepolisian-kepolisian se-Jawa Tengah, apakah ada pengursan SKCK atas nama dirinya.
Saat itu, Polda Jawa Tengah menyatakan, tidak ada permohonan SKCK)atas nama Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo itu belum mengurus kelengkapan administrasi tersebut sebagai syarat mendaftar cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Sabtu (21/10/2023).
Faktanya, hanya beda dua hari, kepolisian mengeluarkan SKCK atas nama Gibran. Hanya saja, SKCK bukan keluar dari Polda Jateng tapi dari Markas Besar Kepolisian RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK milik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah diterbitkan Markas besar Polri hari ini Senin, 23 Oktober 2023.
“SKCK atas nama Gibran Rakabuming sudah terbit dan ditandatangani Kabaintelkam Komjen Suntana pagi ini jam 09.00 WIB,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Demikianlah yang terjadi. Setelah menyatakan tegak lurus pada PDI Perjuangan, membantah maju menjadi cawapres, menolak mengatakan tengah mengurus SKCK, semua hal itu ternyata berbanding sebalik dengan yang sebenarnya. Prabowo dan Gibran direncanakan mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU RI pada hari terakhir batas pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023 bersama delapan partai pengusung dan pendukungnya.