JAKARTA (Limapagi.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sehari sebelum mendaftar, partai politik atau gabungan partai politik harus mengirim surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU.
Proses pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober-25 Oktober 2023.
“Surat kepada KPU ini tentang waktu kehadiran proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. KPU mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama-nama orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU di Jakarta.
Tim penghubung yang ditunjuk partai koalisi akan berkonsultasi perihal dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran.
Hasyim mengatakan, tim itu juga harus menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres. “Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon,” kata Hasyim.
Selain itu puluhan orang itu, tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke kantor KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini membatasi para pendamping sebanyak 200 orang. Mereka akan ditempati di halaman parkir kantor.
Setelah mendapatkan nama 30 pendamping di ruang daftar dan 200 orang pengantar di halaman kantor, KPU akan membuat kartu identitas sebagai syarat mengantarkan capres-cawapres hingga ke kantor KPU. “Itu untuk identitas memasuki kantor KPU,” ujar Hasyim. n