Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri santai-santai saja merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat capres dan cawapres yang telah diputus MK, Senin (16/10).
Hasto menyebut, Megawati tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah pada saat persidangan MK tersebut.
“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.
Kendati demikian, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
MK, kata Hasto mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.
Dia menyesalkan putusan tersebut MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.
“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Empat dari sembilan hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sementara itu, Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun. Sedangkan Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun.
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.