Jakarta – Nama Almas Tsaqibbirru sontak menjadi perbincangan ketika Mahkamah Kontitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan Almas untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar saat membaca amar putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Almas lahir di Surakarta 23 tahun silam. Ia merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas mengakui bahwa dirinya pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran karena kinerjanya sebagai wali kota.
Pada sidang MK kemarin, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.
Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.
“Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,” jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober lalu.