Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan syarat usia capres yaitu 40 tahun atau yang pernah menjadi pemimpin daerah yang dipilih lewat pemilu bisa maju menjadi capres-cawapres.
Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sementara itu, Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun. Sedangkan Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun.
Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.