Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan berubah menjadi institusi yang menjaga keluarga atau dinasti Presiden Joko Widodo bila permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan.
“Jika benar MK mengabulkan permohonan syarat usia capres-cawapres, maka itu sebenarnya adalah putusan yang layak dikritik keras, karena merusak kewarasan konstitusi, dan menguatkan MK telah bersalin rupa dari penjaga konstitusi menjadi penjaga the family and dynasty Jokowi,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (16/10).Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai gugatan syarat usia capres-cawapres ini berkaitan langsung dengan anak Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Gibran saat ini masih berusia 35 tahun. Sementara UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres minimal harus berusia 40 tahun.
Jika MK salah memutuskan gugatan ini, Denny menganggap negara hukum Indonesia akan masuk ke dalam jurang yang teramat dalam. Baginya, figur utama yang paling bertanggung jawab dengan keterpurukan ini adalah Presiden Jokowi.
Ia menilai Jokowi membawa Indonesia ke pinggir jurang negara tanpa hukum atau lawless state. Kondisi ini, lanjutnya, terlihat ketika hukum direndahkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya, dan dihinakan akal sehatnya.
“Dalam kondisi demikian, Jokowi kembali harus disadarkan dan diinsafkan, untuk tidak makin membunuh negara hukum Indonesia. Caranya mudah, jangan biarkan anaknya Gibran Jokowi menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Maka, Jokowi akan dikenang meninggalkan legasi konstitusi yang terhormat dan bermartabat,” kata dia.
Di sisi lain, Denny menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim MK ketika menangani permohonan syarat umur capres-cawapres. Sebab, ia menilai Anwar memiliki kaitan langsung dengan keluarga Jokowi lantaran merupakan iparnya.
Karena itu, Denny menilai MK bisa menyelamatkan diri dari kehancuran dengan menolak uji gugatan batas syarat umur capres-cawapres.
Sebaliknya, ia menilai kerusakan negara hukum Indonesia hampir sempurna jika permohonan gugatan itu dikabulkan dan Jokowi setuju Gibran menjadi paslon dalam Pilpres 2024.
“Saya mempercayai prinsip meritokrasi dalam berpolitik. Saya tidak yakin, Gibran, Kaesang, dan Bobby mendapatkan posisi politiknya karena kapasitas dan integritasnya, tetapi lebih karena-permisi saya gunakan bahasa jujur, rekayasa politik yang dilakukan Jokowi dan kroni pendukungnya,” kata dia.