Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) secara situasional di dekat gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat.
MK sendiri akan melakukan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (16/10).
Dilihat dari akun X @TMCPoldaMetro, Senin (16/10), Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terkait rekayasa lalin di sekitar MK. Pengaturan arus lalin itu berlaku hingga sore nanti.
“Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK),” tulis TMC Polda Metro.
Adapun arus lalu lintas yang dialihkan meliputi tiga ruas jalan. Di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda menuju Harmoni dan sebaliknya, Jalan Medan Merdeka Utara. serta Jalan Veteran 1, 2, dan 3.
“Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis TMC Polda Metro lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut mengerahkan 1.992 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan gedung MK yang akan menggelar sidang putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10).
Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
“Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca keputusan tersebut,” ujarnya.