Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres, untuk menghindari tudingan bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga.
Oleh karena itu, kata Jimly, sebaiknya delapan hakim konstitusi saja yang memutuskan uji materi tersebut.
“Ketua itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, 8 aja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga,” kata Jimly, Minggu (15/10).
Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.
“Nah selebihnya itu diserahkan aja pada 8 orang. Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan menghormati apapun putusan para hakim konstitusi terhadap uji materi tersebut. Menurutnya, apapun putusan yang dikeluarkan besok tidak akan bisa memuaskan seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi harus kita terima aja apa yang diputuskan besok. Meskipun tidak sesuai dengan pendapat kita gitu. Nah tapi ya begitulah sistem kita bernegara meskipun undang-undang dibuat oleh 570 orang yang dipilih melalui pemilu, bersama dengan presiden yang dipilih mayoritas rakyat Indonesia, artinya undang-undang itu produk mayoritas, tapi bisa dibatalin oleh 5 orang gitu lho,” ucapnya.
“Jadi pendapat 5 orang itu belum tentu memuaskan rakyat Indonesia, bisa ngamuk semua. Tapi ya sudah kita kita kita hormati aja terserah besok. Yang penting ada dissenting supaya kita tahu ada perdebatan internal, gitu,” sambung Jimly.
Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.