Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ormas Pro Jokowi (Projo) digelar Sabtu, 14 Oktober 2023 di Indonesia Arena, Senayan. Ini adalah gedung indoor berkapasitas 16.500 orang yang khusus dibangun pemerintahan Jokowi untuk venue Piala Dunia FIBA 2023. Sebuah kebanggaan besar dalam prestasi olahraga bangsa Indonesia.
Di tempat yang sama, Projo akan mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres 2024. Projo merupakan ormas pendukung Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
Kuat dugaan, Prabowo akan didukung sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wapresnya. Padahal, usia Gibran belum memenuhi syarat sebagai capres-cawapres yang mensyaratkan batas usia minimal 40 tahun.
Per hari ini, anak sulung Jokowi itu baru berusia 36 tahun 13 hari, dari kelahirannya 1 Oktober 1987. Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang atau 3 hari sebelum pembukaan pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Terkait rumor bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bacawapresnya Prabowo, dalam perbincangan video di sebuah situs berita, Jumat, 13 Oktober 2023, anggota DPR RI PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan bahwa partainya PDI Perjuangan mempunyai tradisi dan aturan bahwa hal-hal yang menyangkut sistem meritokrasi menempatkan proses kesadaran ideologi sebagai petunjuk arah dalam mengambil pilihan jalan berpartai, termasuk dalam mengambil pilihan berbagai penugasan jabatan publik.
Arah mewujudkan mandat itu, ideologinya sangat jelas digariskan, ini sangat penting untuk menghindari pikiran-pikiran yang sangat pragmatis.
“PDI Perjuangan ikut memberi sumbangan dalam proses membangun demokrasi prosedural yang sehat dengan jalan pemilu, kepartaian dan menghasilkan demokrasi yang substansial. Jangan sampai setiap momen pembangunan demokrasi yang sehat itu justru menghasilkan kerusakan sistem demokrasi yang kita bangun bersama-sama,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jateng V itu.
Aria Bima menekankan, kalau Gibran benar-benar “dipaksakan” sebagai cawapres melalui perubahan syarat UU Pemilu, maka yang rugi adalah bangsa Indonesia. Bahkan Pak Jokowi dan Gibran pun tidak diuntungkan.
“Terjadi proses pendangkalan yang sangat pragmatis terhadap proses pembangunan demokrasi kita. Ini seharusnya tidak dilakukan Jokowi, yang sangat tahu tata krama politik yang 10 tahun ini membangun sistem demokrasi dengan betul-betul tidak menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi kedaulatan rakyat,” urainya.
Ia menjabarkan, Gibran adalah kader terbaik PDI Perjuangan yang saat ini sukses jadi wali kota, sebenarnya bisa jadi cawapres atau capres pada Pemilu 2029. Untuk saat ini memang aturannya belum memungkinkan. Pasal 169 huruf (q) UU No. 7/2017 tentang Pemilu menegaskan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
“Tak masuk akal jika aturan konstitusi diubah hanya demi mendorong putera Pak Jokowi maju Pemilu 2024, itu sangat tidak masuk akal dan mendelegitimasi sosok Jokowi,” pungkasnya.
Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang atau 3 hari sebelum pembukaan pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Dalam sebuah pernyataan di Istana Kepresidenan, yang seharusnya bisa dipisahkan mana lokasi gedung negara dan pernyataan politik sebagai ormas relawan politik, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sudah sejak jauh-jauh hari mengumumkan bahwa capres yang didukung berinisial P.
“Jadi Pak P ya nanti. Calon yang kita dukung adalah Pak P. Kecenderungan besar (ke Pak P),” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 9 Oktober 2023.
Melihat konstelasi bahwa ketua umum partai koalisi Indonesia Maju akan hadir, termasuk Prabowo Subianto, sementara Ganjar Pranowo menyatakan tak hadir, jelas sekali ke mana arah dukungan Projo. Yang ditunggu memang, benarkah pencalonan Prabowo sekaligus memberi karpet merah kepada Gibran sebagai bacawapresnya, sementara aturan UU Pemilu belum memungkinkannya.
Ironis, jika peraturan persyaratan usia minimal diubah pada tiga hari menjelang pendaftaran capres-cawapres demi memberi karpet merah bagi anak penguasa yang belum cukup umur.