Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS. Kendati demikian, ia mengaku sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
“Cuma dua kali Saudara ketemu dia?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
“Iya,” jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Galumbang pernah menyerahkan bingkisan. Dito mengaku tidak pernah menerima bingkisan.
“Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Dito.
“Dia cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Dito.
Hakim lalu menyampaikan keterangan di persidangan dari Galumbang Menak. Saat itu, kata hakim, Galumbang Menak mengaku pernah bertemu dengan Dito untuk membicarakan terkait ada upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
“Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media,” kata hakim.
“Jadi si Irwan diperintah Anang perintah sama siapa si Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak itu bawa si Resi itu datang ke tempat Saudara,” sambung hakim.
“Saya mengikuti seluruh perkembangan di berita,” jawab Dito.
Dito membantah keterangan Galumbang. Dia mengaku tidak pernah menerima bingkisan.
“Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak,” kata hakim.
“Itu tidak benar, Yang Mulia,” jawab Dito.
“Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?” tanya hakim.
“Tidak benar,” ucap Dito.
Hakim menghargai jawaban Dito. Hakim mengingatkan Dito telah disumpah.
“Dari dua pertemuan tadi antara Saudara dengan Galumbang ternyata Saudara bantah kan di persidangan ini?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Dito.
Hakim bertanya lagi karena bingkisan yang berisi uang Rp 27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim bertanya apakah Dito menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo
Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu nggak benar itu?” tanya hakim mengkonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
“Nggak benar,” jawab Dito.
“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?” tanya hakim.
“Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.
Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp 27 miliar. Hal itu diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G menyebut ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.