Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo hari ini, Rabu (11/10). Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan pemeriksaan untuk Dito telah dijadwalkan oleh jaksa.
“Sudah dijadwalkan oleh jaksa untuk itu,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.
Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp 27 miliar. Hal itu diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G menyebut ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.