Tarakan – Calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor urut 1, Andi Sulaiman memberikan respon ihwal perselisihan yang terjadi antara pekerja yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP).
Konflik tersebut saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/9) guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Dalam menangani konflik ini, Sulaiman meminta Pemprov turun tangan dengan membuka posko pengaduan.
“Minimal ada kepedulian sosial yang dilakukan Pemprov. Misalnya memberi bantuan bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Andi Sulaiman yang merupakan Ketua Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) ini.
Sulaiman menilai, ini akan menjadi bom waktu mengingat berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2022 hingga Agustus 2024, PHK yang terjadi di Kaltara sudah mencapai 2.285 pekerja.
“Jika memang ada PHK, Pemprov harusnya memastikan terlaksananya hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku atau memberikan pelatihan bagi pekerja yang telah di PHK untuk alih keterampilan atau peningkatan kompetensi hingga membantu untuk mendapatkan fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat),” ungkapnya.
Lebih jauh Sulaiman menambahkan, PHK yang terjadi di PT BHP merupakan imbas dari tidak adanya kepedulian Pemprov Kaltara untuk memberikan kepastian investasi dan ruang yang kondusif untuk perusahaan dapat berkembang sehingga terjadi PHK.
“Ini adalah efek domino dari sistem perizinan yang rumit dan berdampak negatif pada sejumlah sektor, khususnya ekonomi. Harusnya dibuat mudah sehingga investor atau perusahaan bisa semakin berkembang menjalankan usaha yang berdampak pada lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan masyaralat Kaltara juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak enam pekerja dari PT BHP tersebut, mengaku telah mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) atas dugaan PHK yang dilakukan secara sepihak.
Kasus tersebut pun telah mencuri perhatian masyarakat dan kalangan pekerja di Nunukan, mengingat dampaknya dari PHK tersebut, sangat signifikan terhadap kehidupan para pekerja dan keluarganya.
Diketahui, pekerja merasa bahwa keputusan perusahaan telah mengabaikan hak-hak mereka, yang memicu keinginan untuk menempuh jalur hukum. Sayangnya hal ini belum bisa dicarikan solusi, karena pihak dari perusahaan PT. BHP tidak hadir dalam RDP.