Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur. Penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta.
“Kemudian untuk Pulau Madura, ada Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 380 juta. Ada juga sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.
“Dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah. Lalu bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan beberapa dokumen lain,” sebutnya.
Soal berapa nilai suap dalam kasus tersebut, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan karena proses pengusutan masih berjalan.
“Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung,” ucapnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Dari 21 tersangka itu, empat tersangka berperan sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
“Mengenai nama-nama tersangka akan kami sampaikan kepada media bilamana penyidikan telah cukup,” ucapnya.