Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai terkait kasus korupsi impor gula. Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saksi yang diperiksa adalah RFDT. Ia adalah Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai dengan saat ini.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Yaitu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” kata Harli.
Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejagung telah melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Kegiatan tersebut antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RD dan tersangka RR.
Pihak Kejagung kemudian menyita barang bukti berupa 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai. Kemudian dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, baik dalam lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun siap membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.