Jakarta – Maraknya fenomena pengelolaan dana investasi oleh influencer mandapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pengelolaan investasi harus sesuai regulasi. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal yang telah tergantikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang tersebut menjelaskan tidak sembarang pihak boleh mengelola investasi. Mereka yang berhak melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan portofolio investasi lainnya, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi.
“Pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan dalam bidang pasar modal,” kata Inarno.
“Berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, menurut peraturan perundangan nasional Indonesia, hanya boleh oleh Manajer Investasi,” lanjutnya.
Inarno juga menjelaskan bahwa OJK kini tengah merumuskan klasifikasi, pengembangan, serta penguatan kelembagaan manajer investasi. Termasuk unit kegiatan usahnya. Tujuannya, ketika manajer investasi melakukan pengelolaan investasi, sudah ada persyaratan dan klasifikasi yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, berdasar UU P2SK, nanti juga akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee. Tujuan dari pengelolaan dana ini adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi.