Jakarta – Jelang Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial. Kehatian-hatian tidak hanya saat membuat atau mengomentari postingan, tetapi juga memberi reaksi menyukai (like). Apalagi pada postingan yang berkaitan dengan pasangan calon.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, penerapan kehati-hatian itu sebagai bentuk netralitas ASN. Regulasi tentang netralitas tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri. Karena sudah ada aturannya, maka setiap pelanggaran pasti akan ada hukumannya.
“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga telah mengingatkan. Bila tidak ada kesadaran, maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah. Dan ini akan mencederai demokrasi,” kata Bagja pada hari Minggu (30/6).
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada 2024:
5 Mei 2024-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 Agustus 2024-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September 2024-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024-27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November 2024-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara