Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Suharyono, mengusut tuntas kasus kematian Afif Maulana. Sebagai langkah pertama pengusutan, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
“Kapolri Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana,” kata Sugeng.
Permintaan Sugeng ini merespons sikap Kapolda Sumbar yang membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus tewasnya Afif. Tak hanya membantah, Kapolda juga menyatakan ingin mencari tahu orang yang memvideokan dan memviralkan kematian remaja berusia 13 tahun itu. Karena keinginan Kapolda inilah, banyak pihak mencurigai adanya penyimpangan prosedur oleh pengusutan perkara oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula saat 30 personel Polda Sumbar berpatroli untuk mencegah tawuran pemuda di Kota Padang pada Minggu (9/6) dini hari. Saat patroli itulah, mereka mendapati segerombolan remaja bersepeda motor yang mencurigakan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa senjata tajam berserakan.
Guna pengusutan lebih lanjut, polisi membawa para pemuda itu ke Polsek Kuranji. Salah satu kendaraan yang dibawa polisi adalah milik Afif. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Polda Sumbar. Usai menjalani periksaan, polisi menahan eorang remaja ditahan karena membawa senjata tajam. Sementara 17 lainnya dipulangkan. Namun beberapa jam kemudian, warga menemukan mayat Afif di bawah jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul pukul 11.55 WIB.