Amerika Serikat – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) kembali merilis laporan tahunan. Dalam laporan tersebut, Brunei Darussalam masuk kategori negara tingkat ketiga, karena tidak bertindak tegas terhadap kasus perdagangan manusia. Selain tidak menghukum para pelaku, Brunei juga mendeportasi para korban yang membutuhkan bantuan.
“Brunei mempublikasikan upaya untuk menangkap ‘pekerja yang melarikan diri’, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” kata laporan itu merujuk tindakan aparat hukum Brunei terhadap para korban.
Sudan juga masuk dalam ketegori yang sama karena tidak serius menangani perekrutan tentara anak-anak. Laporan itu juga menyoroti peran teknologi, dengan mengatakan bahwa teknologi mempermudah para pelaku perdagangan manusia untuk melintasi perbatasan. Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, yang menyebutkan adanya peningkatan penipuan dunia maya yang memaksa orang bekerja.
“(Padahal) beberapa dari teknologi yang sama dapat mengungkap dan menghentikan perdagangan manusia, serta dapat membantu kita meminta pertanggungjawaban para pelaku,” katanya.
Negara-negara yang masuk daftar “Tingkat 3” akan mendapat sanksi pencekalan (black list). Berbagai sanksi dapat dijatuhkan, termasuk pengurangan atau penghentian bantuan.
Berbeda dengan Brunei, Vietnam malah tidak lagi menjadi negara “Tingkat 3” setelah dua tahun masuk daftar. AS menilai Anggota ASEAN ini telah melakukan peningkatan penyelidikan dan penuntutan serta memberi bantuan yang lebih besar kepada para korban. Hal sama juga terjadi pada Afrika Selatan dan Mesir. Sementara Aljazair resmi keluarkan dari daftar. Sebelumnya China, Rusia dan Venezuela juga masuk daftar AS.