Jakarta – Saat pemerintah dan aparat berjibaku mengatasi judi online, sebuah fakta menyedihkan muncul. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 7.000 transaksi judi online di DPR RI. Jumlah itu merupakan bagian dari 63.000 transaksi judi online para anggota dewan, mulai tingkat pusat hingga daerah, beserta Sekretariat Jenderalnya.
“Tadi kami sampaikan bahwa di DPR, DPRD, dan sekretariat ada 63.000 transaksi. Untuk di sini saja, yang aktif saja, kalau boleh kami sampaikan ada sekitar 7.000 sekian transaksi,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta (26/6).
Ia juga menjelaskan bahwa anggota dewan yang terlibat judi online secara keseluruhan mencapai 1.000 orang. Nilai transaksinya keseluruhan mencapai Rp 25 miliar. Sesuai permintaan DPR, PPATK akan menyerahkan laporan ndata rinciannya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan mendapat datanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, lantas menanyakan apakah satu orang bisa meraup Rp25 miliar tersebut dalam sekali transaksi. Ivan menyebut Rp25 miliar itu berupa akumulasi deposit saja.
“Enggak, agregat secara keseluruhan, itu deposit. Jadi kalau dari perputaran keseluruhan uangnya, sampai ratusan miliar juga,” kata Ivan.
Sebagai informasi, saat ini Satgas Pemberantasan Judi Online pimpinan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, tengah berkeliling kementerian atau lembaga (K/L). Satga meminta kepala K/L untuk menyerahkan data pemain judi online di masing-masing instansinya.