Jakarta – NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK diterbitkan oleh pemerintah melalui instansi tertunjuk setelah melewati proses pencatatan data kependudukan.
Penggunaan nomor induk kependudukan ini sebagai dasar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen identitas lainnya.
Tak hanya itu, NIK bersifat permanen dan berlaku seumur hidup.
Cara Mengecek NIK Online
Untuk mengecek NIK secara online, Anda dapat menggunakan beberapa cara yang mudah dan cepat. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda gunakan:
- Email Dukcapil Kemendagri:
- Kirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Tunggu balasan kurang lebih 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan NIK.
- Media Sosial Dukcapil Kemendagri:
- Hubungi melalui Twitter atau Instagram resmi @dukcapilkemendagri.
- Anda juga dapat menghubungi melalui media sosial lain seperti Facebook.
- SMS Dukcapil Kemendagri:
- Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999.
- Format SMS lainnya adalah Cek#KTP#NIK#Nama_Lengkap#Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota ke nomor 0813-2691-2479.
- WhatsApp Dukcapil Kemendagri:
- Kirimkan pesan WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.
- Laman Kemendagri:
- Buka situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Cari menu e-KTP dan isi NIK Anda. Jika NIK Anda valid, maka Anda akan diarahkan ke tampilan data lengkap sesuai KTP.
- Call Center Dukcapil Kemendagri:
- Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537.
- Siapkan data seperti NIK dan nomor KK untuk melakukan pengecekan.
- Laporan NIK yang Belum Terdaftar:
- Jika NIK Anda tidak terdaftar, lakukan laporan ke Dukcapil dengan membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil terdekat.
- Anda juga dapat melaporkan melalui call center Halo Dukcapil atau media sosial resmi Dukcapil.