Pelaksanaan ibadah haji 2024 ini berangsur selesai. Jamaah Indonesia kloter pertama tercatat sudah ada yang tiba di tanah air. Sebagian jamaah lain masih menunggu kepulangannya ke tanah air. Ada jemaah haji Indonesia yang kini masih di Mekkah, dan ada juga yang tercatat berpindah ke Madinah.
Melaksanakan ibadah haji merupakan impian umat Islam. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Di Indonesia, antrian untuk dapat melaksanakan ibadah haji reguler mencapai puluhan tahun. Berbeda dengan haji reguler, haji khusus ini antrian menunggunya tak sampai sepuluh tahun. Lalu bagaimana dengan haji foruda?
Apa yang membedakan antara haji reguler, haji khusus dan haji foruda ? Jadi, haji reguler, haji khusus dan haji forudah merupakan program haji resmi yang ada di Indonesia. Ketiga program haji ini memiliki beberapa perbedaan yakni :
Haji Reguler
Pelaksanaan haji reguler berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Masing-masing daerah memiliki kuota yang berbeda. Misalnya kuota Jawa Barat tentu berbeda dengan porsi kuota yang ada di Jawa Timur. Keberangkatan jemaah haji melalui haji reguler ini harus berdasarkan domisili. Jumlah haji reguler lebih banyak dibandingkan haji ONH Plus ataupun haji forudah. Walaupun memiliki kuota lebih banyak, antrian untuk berangkat melalui haji reguler ini bisa mencapai hingga puluhan tahun. Untuk mendapatkan nomor porsi haji reguler, jemaah haji wajib membayar terlebih dahulu sebesar Rp 25 jutaan. Kemudian ada pelunasan lagi jelang keberangkatan yang nilainya akan diinformasikan oleh Pemerintah Agama.
Haji Khusus (ONH Plus)
Pelaksanaan haji khusus ini juga diatur oleh Kementerian Agama. Kuota yang diberikan oleh Kementerian Agama untuk keberangkatan haji khusus ini pun diatur. Hal yang membedakan adalah biaya untuk dapat berangkat di haji khusus ini jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Harga untuk bisa berangkat haji khusus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Nah yang membedakan adalah masa antrian untuk berangkat haji khusus tak sampai sepuluh tahun. Masa tunggu untuk pelaksanaan haji khusus ini sekitar lima hingga sembilan tahun saja.
Haji Foruda
Jika haji reguler dan haji khusus membutuhkan waktu untuk keberangkatan haji, haji foruda berbeda. Bahkan haji foruda bisa berangkat di tahun yang sama saat pemberangkatan. Mengapa bisa demikian ? Jadi haji foruda ini adalah undangan dari Kementerian Arab Saudi yang diberikan tidak melalui Kementerian Agama. Jadi, Kementerian Agama tidak mengelola atau memberikan kuota terkait keberangkatan atau pelaksanaan serta fasilitas yang akan diterima oleh haji foruda.
Nah, jemaah haji yang berangkat menggunakan haji foruda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini telah diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu disampaikan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan haji foruda dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. Biaya haji foruda bahkan lebih tinggi dibandingkan haji khusus yakni sekitar lebih dari Rp 200 juta.


