|

Jakarta – Perjudian online belakangan kian marak. Mabes Polri memperkirakan saat ini ada sekitar 2,3 orang penjudi online. Dari jumlah itu, 80 ribu di antaranya dari kelompok anak hingga remaja. Artinya, judi online sudah merambah hingga ke anggota masyarakat di bawah umur.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, selaku Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online, menilai pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online. Oleh sebab itu, Polri akan terus mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan.

“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku judi online ini kita tangkap. Sudah judi tidak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh. (Memasukkan pelaku ke penjara) tidak akan menghentikan ini (judi online),” ujarnya.

“lebih baik kita hilangkan website-nya. Dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua, nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang tidak tahu kalau itu judi,” tambahnya.

Terrhitung sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online. Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan praktik perjudian online yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Share.
Exit mobile version