Jakarta – Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, menjelaskan adanya pinjaman online (fintech) saat BPK mengaudit Indofarma. Ia membenarkan pinjaman itu pernah ada, tepatnya pada tahun 2022 lalu, tetapi kini telah lunas.
“Pinjol ini benar dalam laporan ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah lunas,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Ia juga mengakui bahwa tindakan peminjaman tersebut menggunakan nama karyawan. Sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi.
“Perusahaan meminjam pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak dan berani fraud yang terjadi di Indofarma,” ujarnya.
Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyebut pinjaman itu telah merugikan PT Indofarma Global Medika (IGM) hingga Rp1,26 miliar.
“Pinjaman melalui fintech, bukan untuk kepentingan perusahaan, terindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan kerugian PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. Salah satunya karena ada pinjaman online. Ada juga transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, hingga penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.