|

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap Achsanul Qosasi.  Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terbukti bersalah dalam kasus korupi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Henri.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Pada putusan disebutkan salah satu hal memberatkan terdakwa, yakni sebagai penyelenggara negara tidak melaksanakan amanat tentang penyelenggara negara yang bebas KKN. Sementara hal meringankan adalah berlaku sopan, tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang menjadi masalah.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur. Uang itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan diserahkan pada Qosasi oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut kini tengah menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Share.
Exit mobile version